Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan melantik delapan pejabat baru, di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kamis pagi, 23 Februari 2023.
Pelantikan ini sesuai dengan
Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 54 Tahun 2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun pejabat yang dilantik tersebut ialah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon yang sebelumnya menjabat Wakajati NTB, Asisten Pembinaan Kejati Jambi Rosalina Sidabariba sebelumnya sebagai Kajari Cimahi di Jawa Barat, Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy Tennophero sebelumnya Kajari Nganjuk di Jawa Timur, Kabag TU Kejati Jambi Beni Putra sebelumnya Kasi Wilayah II pada Subdirektorat Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus Kejagung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi Muhammad Noor sebelumnya Asintel Kejati Bali, Kajari Merangin Tri Widodo sebelumnya Kajari Bengkulu Tengah, Kajari Batanghari Muhammad Zubair sebelumnya Kajari Luwu Timur, dan Koordinator Sulasman sebelumnya Kasubbag Kepangkatan dan Mutasi II pada Biropeg JAM Bin Kejagung.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh pejabat yang lama, para Asisten dan para Kajari serta Ketua IAD wilayah dan daerah Jambi beserta pengurus.
Kajati Jambi Elan Suherlan menyampaikan promosi dan mutasi adalah hal yang biasa dilakukan dalam sebuah organisasi, untuk itu kepada pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri serta siap dalam menjalankan tugas dan kepada pejabat yang lama Kajati mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan dedikasinya.
Elan Suherlan juga mengapresiasi kinerja Kajari Tanjabtimur Yenita Sari atas pembayaran denda dari PT. Dewa Sawit Sari Persada senilai Rp2,5 Miliyar kepada kas negara akibat kerusakan lingkungan, untuk itu Kajati Jambi meminta kinerja yang baik itu dapat diikuti oleh seluruh Kajari sewilayah Jambi.
“Optimalkan penyelesaian pidana denda yang nilainya untuk seluruh kejaksaan se Jambi mencapai 1,45 triliun rupiah sesuai ketentuan perundangan undangan” jelas Elan. ***