Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan tim Kejari Tanjabtim mengeksekusi terhadap kedua terdakwa di kediamannya masing-masing di Kota Jambi, kemudian petugas langsung membawa mereka ke kantor kejari untuk menjalani penahanan.
Lexy Fatharani menjelaskan eksekusi terdakwa Nurkholis pada hari Rabu (8/3) pukul 19.00 WIB di Perumahan Lazio Kota Jambi. Pelaksanaan eksekusi tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur Yenita Sari dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold beserta tim.
Sesuai dengan amar Putusan Nomor: 6608K/Pid.sus/2022 mengadili dan menyatakan terdakwa Nurkholis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Diperintahkan dalam putusan itu terdakwa untuk ditahan.
Sementara itu, terdakwa Tengku Ardiansyah ditangkap pada hari yang sama pada pukul 20.00 WIB di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Kota Jambi.
Terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Semua kegiatan tersebut berjalan dalam kondisi aman terkendali,” kata Lexy. (Ant)