Jambi – DPRD Provinsi Jambi setujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Senin (27/03/2023).
Tiga Ranperda tersebut Ranperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggara Kearsipan, dan Ranperda tentang pemanfaatan Hutan Sosial.
Tiga Ranperda ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi setelah Pansus masing-masing Ranperda tersebut membacakan hasil rancangannya dalam rapat paripurna.
“Pertama saya akan menanyakan kepada rekan-rekan semua, dan forum rapat paripurna yang terhormat apakah tiga Ranperda Provinsi Jambi dapat disetujui,” tanya Waka DPRD Faizal Riza.
Serentak dan kompak dijawab oleh seluruh anggota DPRD dengan kata menyetujuinya. “Setuju,” ucap mereka. Ranperda tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi Al Haris.
Sebelum paripurna, DPRD menggelar pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, Sri Herlita. Dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Agus Rama yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) dapil Tanjab Barat- Tanjab Timur tersebut diketahui mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sementara itu, PAW dari Agus Rama yakni Sri Herlita diketahui mendapatkan hasil tertinggi yang berada pada peringkat ke empat dalam pelaksanaan pemilu 2019 lalu.
Sri Herlita dinyatakan memenuhi memenuhi syarat PAW, dan ketetapan tersebut telah sesuai dengan aturan. Pelantikan ini juga dihadiri sejumlah pejabat eselon II Pemprov Jambi. ***