Jakarta – Brigjen Endar Priantoro sudah tidak bisa masuk berkantor lagi di KPK. Akses masuk Endar di Gedung Merah Putih sudah diputus oleh pihak KPK.
Senin (10/4), Endar tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Endar yang tiba sekitar pukul 08.30 WIB itu tampak masih memegang kartu identitas sebagai pegawai KPK.
Namun, kartu tersebut sudah tidak bisa digunakan. Ia tak bisa masuk dan tertahan di lobi gedung.
Sejumlah pegawai KPK tampak menemani Endar di depan gedung tersebut.
Para pegawai berpakaian kemeja putih dan celana hitam itu diduga merupakan para polisi yang sedang bertugas di KPK, baik sebagai penyidik maupun penyelidik.
“Ya, tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di-off-kan,” kata Endar kepada wartawan di depan Gedung Merah Putih.
“Artinya saya tidak [bisa] untuk masuk, akses-akses untuk pekerjaan yang lain,” tambahnya.
Endar mengaku datang ke Gedung KPK karena berkeyakinan bahwa dirinya masih bertugas di sana. Sebab, ia masih mengantongi surat penugasan dari Kapolri untuk tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan.
“Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini,” kata dia.
“Dan kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini, ya tentu saya akan lebih fokus di Dewas karena kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan,” imbuhnya.
Endar mengaku terakhir bisa masuk kantor ialah pada Kamis minggu lalu. Setelahnya, ia sempat diberi tahu Kabiro Umum KPK mengenai aksesnya tersebut diputus atas perintah Pimpinan KPK.
“Hari terakhir masuk kerja kemarin, kan, hari kamis ya. Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan, dan tadi saya enggak bisa masuk kemudian saya ternyata off,” kata Endar.
“Dan saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum dan memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK,” terangnya.
Pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK memang menuai polemik. Pencopotannya dinilai sarat unsur politis. Diduga terkait dengan penyelidikan Formula E, di mana Endar menjadi salah satu pihak yang tak sepakat perkara naik tahap penyidikan.
Endar diberhentikan per 1 April 2023. KPK beralasan sudah tidak lagi mengusulkan Endar sebagai direktur penyelidikan. KPK juga menyatakan pemberhentian itu tidak terkait dengan penanganan suatu perkara.
Padahal beberapa hari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersurat ke KPK yang isinya bahwa Endar tetap ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan.
Setelah pemberhentian Endar, Kapolri kembali bersurat ke KPK dengan isi yang sama. Namun, KPK tetap berkukuh. Bahkan saat ini Endar sudah tidak memiliki akses masuk KPK.
Endar sudah melaporkan soal pencopotannya itu ke Dewas KPK. Ia menilai pemberhentiannya tidak sesuai prosedur. Sementara KPK berdalih sebaliknya: pemberhentian sudah sesuai aturan. (Kumparan)