Jambi – Dinas PUPR Provinsi Jambi mengungkapkan, genangan air yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak eks Pasar Angso Duo beberapa waktu lalu disebabkan banyaknya tumpukan sampah yang bersarang, terutama sampah plastik dalam saluran air atau drainase.
“Sehingga menghambat aliran air dari badan jalan ke saluran drainase. Genangan juga terjadi di dalam areal taman, dimana sistem drainase banyak tersumbat sampah dan material tanah yang menghambat aliran air ke saluran pembuang,” ujar Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, Iwan Syafwadi, Selasa, 18 April 2023.
Pihaknya langsung melakukan upaya penanggulangan genangan dengan menurunkan alat berat dan pekerja sejak Sabtu 15 April 2023 sampai Senin 17 April 2023. Dengan membuat tambahan saluran drainase di beberapa bagian yang rawan genangan, memotong serta membersihkan rumput liar, memperbaiki bagian bangunan yang rusak, dan mengganti tanaman ke ukuran lebih besar.
“Upaya lain yang dilakukan oleh Dinas PUPR untuk mengantisipasi genangan akibat air hujan juga dilakukan dengan menambah saluran drainase pada bagian-bagian RTH yang rentan terjadi genangan, sehingga diharapkan dapat menambah daya tampung terhadap volume air hujan dan mempercepat pengaliran air hujan ke saluran pembuang yang akhirnya disalurkan sungai Batanghari,” ucapnya.
Terkait dengan tanaman terlalu kecil, mati, dan sekarat, akan dilakukan penggantian dan perawatan oleh kontraktor pelaksana. Yakni, 6 batang pohon bungur, 2 batang pohon pulai, 20 batang, pohon tabebuya, 19 batang pohon pinang merah, dan 22 batang pohon cemara norflox tinggi 2 meter.
“Untuk tanaman lain akan selalu dipantau untuk tumbuh kembangnya. Kalau ada yang mati akan diganti oleh kontraktor karena untuk masa pemeliharaan tanaman sesuai dengan kontrak adalah sampai dengan 21 Desember 2023,” sebutnya.
Menurutnya, saat ini beberapa tanaman ukuran 3-4 meter sudah mulai ditanam untuk mengganti dan menambah tanaman yang ada.
“Yang berbeda di penampakan vegetasi (tanaman) dan gerbang masuk yang didesain tidak ada tetapi dipelaksanaan tetap dipertahankan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan apabila terjadi kekurangan volume atau terdapat bangunan tidak sesuai spesifikasi teknis, saat ini Dinas PUPR sedang dalam pemeriksaan BPK sehingga nanti hasil pemeriksaan BPK bakal menjadi dasar hukum untuk melakukan tindak lanjut terhadap hasil pembangunan proyek Rp34 miliar tersebut. (Dani)