Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi merespon dinamika yang sebenarnya terjadi di Universitas Batanghari (Unbari).
Juru bicara Pemprov Jambi, Ariansyah didampingi Karo Hukum Provinsi Jambi Ali Zaini berkata, pihaknya dalam hal ini Gubernur Jambi Al Haris mendapat tugas dari kementerian untuk menentukan nasib dan keberlanjutan Unbari.
Dimana menurut Ariansyah, Unbari telah melahirkan ribuan lulusan terbaik dan telah menciptakan sumber daya manusia handal untuk kemajuan Provinsi Jambi, dalam memecahkan berbagai masalah dan ini sangat sejalan dengan prioritas Gubernur Jambi Al Haris untuk meningkatkan sumber daya manusia.
Ia menyadari persoalan itu sendiri butuh campur tangan pemerintah dalam mencari solusinya agar tidak pada masalah lainnya. Ke depan harus fokus kepada kegiatan untuk memajukan sumber daya manusia. Tidak lagi ribut dengan gejolak dualisme.
Ariansyah menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi penyelesaian permasalahan Unbari pada 6 April 2023 di ruang rapat Dirjen Diktiristek dipimpin oleh Deputi VI Kemenkopolhukam telah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam surat Dirjen Dikti nomor 0285/E.E3/DT.03.09/2023 pada 18 April 2023 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Hasilnya, pembelajaran di Unbari akan dilaksanakan efektif mulai Selasa 2 Mei 2023 dipimpin oleh Prof. Dr. Herri, M.B.A sebagai Pjs Rektor sebagaimana dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor :0307/E.E3/KP.07.00/2022.
“Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada 1977 merupakan entitas yang berbeda dengan Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada 2010, Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh yang didirikan pada 2022 dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi yang didirikan pada tahun 2022,” ujar Ariansyah, Sabtu, 29 April 2023.
Dikarenakan Yayasan Pendidikan Jambi didirikan pada 2010 bukan merupakan penyesuaian atas Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada tahun 1977 karena batas waktu penyesuaian anggaran dasar yang diatur dalam UU Yayasan telah terlewati.
Demikian pula terhadap Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh yang didirikan pada 2022 dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didirikan pada 2022, juga bukan merupakan penyesuaian atas Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada 1977 karena secara administratif mekanisme penyesuaian anggaran dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (4) UU Yayasan jo. Pasal 37A dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (selanjutnya disebut PP 2/2013).
Ditegaskan Kadis Kominfo Provinsi Jambi itu, meskipun Yayasan Pendidikan Jambi didirikan pada 2010 merupakan entitas yang berbeda dengan Yayasan Pendidikan Jambi
yang didirikan pada 1977, namun mengingat ketidakjelasan pengaturan mengenai konsekuensi bagi Yayasan yang terlambat menyesuaikan anggaran dasarnya berdasarkan UU Yayasan, serta adanya kebutuhan akan status badan hukum pada waktu itu untuk keperluan ijin operasional dan lain-lain. Maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2010 dapat menerima permohonan pendirian Yayasan yang baru dengan nama yang sama, yaitu Yayasan Pendidikan Jambi.
“Ini semata- mata untuk menyelamatkan status badan hukum dari entitas yang bersangkutan, khususnya terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Batanghari,” tegas Ariansyah.
Kesepakatan lain, lanjut Ariansyah, mewujudkan tertib administrasi badan hukum, Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada tahun 1977 perlu segera melakukan penyesuaian anggaran dasarnya berdasarkan UU Yayasan dan PP 2/2013.
Adapun penyesuaian anggaran dasar dimaksud diajukan oleh para pihak yang mempunyai legal standing berdasarkan Akta terakhir Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada 1977 yang telah diubah anggaran dasarnya berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 18 April 1999 yang dibuat oleh Nany Ratna Wirdanialis, S.H., Notaris di Kota Jambi, dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor 91/C/PN.JBI tanggal 1 Mei 1999 yakni Pemerintah Daerah Provinsi Jambi c.q. Gubernur Jambi, Drs. Ashari DS., dan H.M. Yusuf Madjid, B.A.
Kemudian, dalam melakukan penyesuaian anggaran dasar Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada 1977 sebagaimana dimaksud, Gubernur Jambi bersama Drs. Ashari DS., dan H.M. Yusuf Madjid, B.A. yang mempunyai legal standing akan mengikutsertakan beberapa pihak terkait, antara lain Drs. H. Husin Syakur, H. Fachruddin Razi,S.H., M.H., dan Camelia Puji Astuti, S.Sn., M.A.
Untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pendidikan di Universitas Batanghari, Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada 1977 dan telah melakukan penyesuaian anggaran dasarnya sebagaimana perlu segera melakukan pendaftaran kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan Universitas Batanghari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi aset, Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada tahun 1977 dan telah melakukan penyesuaian anggaran dasarnya perlu segera melakukan penertiban terhadap aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ariansyah.
Sambil menunggu penyesuaian anggaran dasar Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada 1977, penyelenggaraan pendidikan di Universitas Batanghari dipimpin oleh Prof. Dr. Herri, S.E., M.B.A.
“Dalam hasil kesepakatan Rapat Koordinasi, Kepolisian Daerah Jambi ikut mengambil tanggung jawab dalam mewujudkan kondusifitas penyelenggaraan pendidikan di Universitas Batanghari. Bagi pihak yang berkeberatan terkait dengan keputusan rapat tersebut dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelas Ariansyah.
Ia berharap tak ada lagi mengenai polemik yang terjadi di Unbari. Kampus sangat berperan dalam penguatan pendidikan karakter masa depan Provinsi Jambi.
Untuk melihat isi surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang penegasan penyelesaian atas permasalahan badan hukum yang mengelola Unbari.