Jambi – Dinas Kominfo Provinsi Jambi menjatuhkan sanksi disiplin kepegawaian kepada Richi Wahendry.
Kasi Pengelolaan Informasi Publik dan Media ini terbukti melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemberian sanksi didasarkan pada proses penyelidikan yang dilakukan Tim Adhoc dibentuk Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu. Bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang dilakukan, Diskominfo diminta mengeksekusi pejabat tersebut.
“Kami telah meminta Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan. Atasan (Ariansyah) langsung diminta untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang bersangkutan,” kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Provinsi Jambi, Haryanto.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah berharap kasus seperti ini menjadi pembelajaran bagi ASN agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dan bekerja lebih profesional serta sesuai aturan.
“Sudah, teguran tertulis dari atasan langsung,” ujar Ariansyah, Rabu, 10 Mei 2023.
Sebelumnya, Ariansyah dibuat geleng-geleng dan berang melihat tingkah laku anakbuahnya yang berkantor mengenakan kaos oblong, celana pendek, dan bersendal.
Ketika mantan Staf Ahli Gubernur Jambi itu inspeksi mendadak di ruang kerja Bidang Informasi Publik dan Statistik.
“Ini siapo, pegawai kito?,” tanya Ariansyah. “Iyo, pak,” jawab pegawai lain.
Walau ada Ariansyah berada di sampingnya, bukan sibuk kerja seperti pegawai lain, Richi malah tampak seperti menyepelekan Ariansyah dengan sibuk menonton video dengan pengeras suara dari komputer depannya.
“Matikan itu, orang lagi kerjo,” jelas Ariansyah.
Peristiwa ini kemudian jadi perhatian serius Gubernur Jambi Al Haris. (Dan)