Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rendra Ramadhan Usman menanggapi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD Provinsi Jambi.
Dimana Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat memprotes Perda RTRW Provinsi Jambi justru lebih menguntungkan kabupaten sebelah, Tanjab Timur.
Rendra menegaskan, berdasarkan lampiran Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/ BAD 1/JAMBI/V/2021 bahwa beberapa poin tersebut salah satunya tidak membahas batas wilayah.
“Perda RTRW tidak membahas batas wilayah tapi membahas peruntukan wilayah. Sementara batas wilayah itu diputuskan Permendagri. Jadi, Pemprov tidak bisa memutuskan batas wilayah tersebut, ” kata Sekretaris Fraksi PKS ini.
Ia menyayangkan, mengapa saat pertemuan bersama Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat tidak menyatakan pandangannya.
“Padahal pada saat rapat beberapa kali, Pemkab Tanjab Barat diundang untuk rapat dengan Pansus RTRW. Jika terjadi keberatan harusnya disampaikan. Faktanya hal ini tidak dipertanyakan. Sebenarnya yang kecewa masyarakat kepada Bupatinya sendiri karena menandatangani kesepakatan pembagian sumur migas tanpa persetujuan DPRD Tanjab Barat” tegasnya. (Satria)