Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menghormati proses hukum korupsi yang menjerat Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Saya sebagai pemegang saham pengendali dengan bupati/wali kota, murni melihatnya ini masalah hukum. Masalah hukum ini bukan masalah hukum di lembaga Bank Jambi-nya, tapi masalah hukum pribadi individu yang bersangkutan,” kata Al Haris, Kamis, 11 Mei 2023.
Ia meminta kegiatan operasional Bank Jambi berjalan seperti biasa sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan layanan Bank Jambi.
“Tetap fokus layani nasabah dan pak El fokus menghadapi itu semua,” ucap Al Haris.
Diketahui, Yunsak El Halcon ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama tiga tersangka lainnya. Kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp310 miliar, gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.
Dalam melacak kerugian ini, Kejati Jambi menemukan lalu menyita aset berupa rumah di Tangerang. Rumah tersebut ditaksir bernilai Rp 7 miliar.