Jambi – Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi Rendra Ramadhan Usman menilai Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat dan beberapa DPRD Tanjab Barat kurang paham Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi.
“Saya bingung kok gitu amat ya, kalau dak paham itu bertanya bukan malah membuat pembenaran sendiri,” ujar Rendra, Jumat, 12 Mei 2023.
Rendra meminta Bupati serta perangkatnya bahkan DPRD Kabupaten Tanjab Barat mencermati isi Surat Klarifikasi Gubernur Jambi Nomor 1146/DPUPR-3.2/V/2023 terkait Isu Batas Daerah pada Raperda RTRW Provinsi Jambi.
“Coba amati dengan seksama daalam surat Gubernur Jambi itu, Raperda RTRW hanya membahas soal tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang Provinsi Jambi dan sekali lagi tidak membahas secara detail,” ucap Rendra.
Rendra berkata, RTRW tidak menjadi rujukan batas administrasi wilayah akan tetapi justru pengguna batas administrasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri).
“Berulangkali saya katakan bahwa RTRW tidak membahas secara spesifik,” bebernya.
Proses RTRW pun tidak semerta-merta langsung terbentuk, melainkan membutuhkan waktu yang cukup lama dan banyak mendapat persetujuan.
“Setidaknya pembentukan RTRW itu membutuhkan waktu selama 14 bulan untuk memverifikasi muatan peta dasar, termasuk garis batas administrasi wilayah,” ungkapnya.
Selaku warga masyarakat Tanjab Barat, berharap persoalan ini segera selesai, dan saling menuruni ego agar saling bahu membahu untuk membangun.
“Saya berharap kepada pimpinan daerah Tanjab Barat yang berada di legeslatif maupun eksekutif, kedepannya bisa sama-sama membangun daerah yang kita cintai ini,” kata Rendra, juga putra mantan Bupati Tanjab Barat dua periode Usman Ermulan. (Satria)