Jambi – Kantor Bahasa Provinsi Jambi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
Khususnya produk-produk di ruang publik, peletakan bahasa Indonesia hendaknya diutamakan, lalu bahasa lain mengikut.
Bahasa Indonesia ada berkat perjuangan panjang para pahlawan. Silakan menggunakan bahasa lain asalkan disertakan dengan bahasa Indonesia.
“Tahun ini sampai 2024, kami melakukan pendampingan beberapa lembaga termasuk sekolah dalam hal pengutamaan bahasa Indonesia, tapi masih terbatas dengan jumlah lembaga yang ada di Provinsi Jambi. Harapan kami, pendampingan lembaga ini disambut baik oleh pemerintah daerah. Kami di tahun ini 47, pemerintah daerah bisa memberi lebih dengan keterbatasan anggaran kami. Menambah lembaga yang anggarannya oleh pemerintah daerah,” kata Plt Kepala Kantor Bahasa Jambi, Mhd Zaki, usai Diseminasi Kongres Bahasa Indonesia XII 2023, di ruang Rangkayo Itam, Rumah Kito, Kota Jambi, Senin, 29 Mei 2023.
Kemudian, pemerintah daerah diharapkan memprakarsai regulasi turunan dalam bentuk peraturan daerah, agar senantiasa mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik.
“Misal terkait perizinan yang akan menggunakan bahasa Indonesia. Jadi yang menggunakan bahasa asing bisa ditegur, jika sampai tiga kali tidak direspon bisa ditarik izinnya,” jelas Zaki.
Asal tahu saja, ruang publik menjadi salah satu perwajahan Indonesia untuk memartabatkan bahasanya. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik telah diatur dalam Pasal 36, 37, dan 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik harus diutamakan dibandingkan dengan bahasa lainnya. (Dani)