Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi dapil Tanjab Barat-Tanjab Timur, Rendra Ramadhan Usman, menyesalkan komentar Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat, beberapa waktu lalu.
Anwar mengatakan Gubernur Jambi Al Haris dan anggota DPRD Provinsi Jambi zalim terhadap masyarakat Tanjung Jabung Barat.
Kata Rendra, komentar tersebut jadi polemik dan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Rendra mendesak Anwar Sadat secara terbuka minta maaf kepada masyarakat.
“Semoga bisa minta maaf ke publik atas kata-kata yang tidak pantas oleh seorang bupati, apalagi beliau dikenal sebagai seorang ustad,” ujar Rendra, Kamis, 1 Juni 2023.
Diketahui, kemarin, di Gedung H Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jambi Al Haris melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal,
Pertemuan dihadiri langsung Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dan juga Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto serta beberapa kepala OPD di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Hasilnya, Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur, PJ Gubernur Jambi dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat dan Jambi.
Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur, sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua Bupati yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi selambat-lambatnya 2024.
RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Para pihak sepakat mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan RTRW Provinsi Jambi.
“Karena kebersamaan kita semua hal ini bisa diselesaikan dan tidak ada kaitan dengan Perda RTRW sampai bilang Pemprov Jambi dan DPRD zalim oleh yang bersangkutan,” ucapnya.
Ia mengimbau Anwar lebih bijak menyikapi masalah. Harus dipastikan kebenarannya dengan cara terlebih dulu diverifikasi sebelum disampaikan ke publik.
“Perda RTRW Provinsi tidak bermasalah tapi yang masalah adalah Bupati Tanjung Jabung Barat yang mengaitkan hal ini ke Provinsi bahkan sampai mengatakan Pemprov dan DPRD Jambi zalim,” ucapnya. (Satria)