WAKIL Sekretaris Jenderal Bidang Internal DPP PDI Perjuangan Utut Adianto menilai bahwa Partai Demokrat memberikan respons positif setelah nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masuk bakal calon bakal pendamping Ganjar Pranowo.
“Kalau hemat saya, responsnya positif,” ujar Utut di Kantor LPP TVRI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.
Hal ini terbukti dari pertemuan antara Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Minggu (11/6).
“Ini kan terbukti kemudian mengutus sekjen untuk bertemu dengan sekjen kami. Artinya ada tindak lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa partainya sangat antusias membicarakan rencana pertemuan antara Puan Maharani dan AHY saat bertemu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kami sangat antusias membicarakan rencana pertemuan Mbak Puan dan Mas AHY, namun kami tetap menjaga etika politik dan saling menghormati posisi saat ini, masing-masing partai terkait kontestasi Pemilihan Presiden 2024,” kata Teuku Riefky di Jakarta, Minggu (11/6).
Dia mengatakan pertemuan di Kawasan Blok M, Jakarta, sambil menikmati makanan khas ayam goreng. Dalam kesempatan itu, Sekjen PDIP turut didampingi Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto.
“Kami diskusi santai membicarakan banyak hal, mulai dari sistem demokrasi di negara kita hingga suka-dukanya mengurus partai politik,” ujarnya lagi.
Teuku Riefky menegaskan rencana pertemuan kedua tokoh muda itu akan memberikan contoh yang baik bagi generasi muda dan merupakan angin segar bagi perpolitikan di Indonesia.
Puan Maharani saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua Tim Pemenangan calon presiden Ganjar Pranowo. Sementara Agus Harimurti Yudhoyono merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, sekaligus parpol pengusung calon presiden Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)