Jakarta – Gubernur Jambi, Al Haris melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal.
Bertempat di Gedung H Kementerian Dalam Negeri Repupblik Indonesia Jakarta Pusat, Rabu (31/05/2023) ini juga dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Pertemuan yang diselenggarakan secara tertutup ini membahas mengenai Penegasan Batas Wilayah antara Kabupaten Tanjabbar dengan Kabupaten Tanjabtim.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat dan juga Bupati Tanjung Jabung Timur H. Romi Hariyanto serta beberapa kepala OPD di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Kepada Biro Administrasi Pimpinan, Edi Kusmiran mengatan Gubernur Jambi Al Haris hadir untuk memfasilitasi terkait penegasan batas Tanjabbar dan Tanjabtim.
“Pak Gubernur turut memfasilitasi pembahasan penegasan batas kedua Kabupaten tersebut. Tadi ada empat hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut,” ungkap Edi Kusmiran.
Berikut hasil pembahasan Penegasan Batas Wilayah antara Kabupaten Tanjabbar dengan Kabupaten Tanjabtim:
1. Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur, PJ Gubernur Jambi dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat dan Jambi.
2. Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur, sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua Bupati yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi selambat-lambatnya Tahun 2024.
3. RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
4. Para pihak sepakat mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan RTRW Provinsi Jambi.