Jambi – Komite Akreditasi Nasional (KAN) membekukan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
Pembekuan tertuang dalam
Surat nomor 3142/3.b1/LP/06/2023 pada 27 Juni 2023, perihal Pembekuan Status Akreditasi yang ditujukan kepada Robby Irawan selaku Kepala UPTD. Meski telah dibekukan, diam-diam labor tersebut nekat masih beroperasi.
Dibuktikan dengan surat perintah yang diteken Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Varial Adhi Putra pada 14 Agustus 2023.
Varial memerintahkan Robby Irawan selaku Kepala UPTD Labor dan tiga orang anakbuahnya selama dua hari 14 Agustus sampai 15 Agustus 2023 turun ke Muaro Jambi melaksanakan pengawasan terhadap baku mutu air limbah di PT. Sukses Inti Palma, PT. Angso Duo Sawit, PT. Surya Utama Argo Lestari, dan PT. Palma Jaya Lestari.
“Itu resmi ado SPTnyo pengawasan dari PPLH dan baku mutunyo diuji di Sucofindo,” kata Varial Adhi, kemarin, Rabu, 16 Agustus 2023.
Asal tahu saja, KAN membekukan Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
“Sehubungan dengan tidak terlaksananya survailen 1 untuk UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi (LP-413-IDN) pada Juni 2023 dan berdasarkan KAN U-01 Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga
Penilaian Kesesuaian butir 4.1.1. huruf a. Bersama ini kami sampaikan bahwa
status akreditasi UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Jambi (LP-413-IDN) dinyatakan dibekukan,” tulis surat yang diteken Plt. Deputi Bidang Akreditasi BSN selaku Sekretaris Jenderal, Donny Purnomo J. E.
Selama dibekukan, laboratorium tersebut yang kepalai Robby Irawan dilarang mencantumkan simbol akreditasi dalam sertifikat pengujian dan melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian yang tercakup dalam lingkup akreditasinya.
“Pengaktifan kembali status akreditasi diberikan hanya jika laboratorium telah
menindaklanjuti penyebab pembekuan secara memuaskan,” tulis isi surat itu.
Laboratorium ini memberi kontribusi maksimal bagi pengelolaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Jambi. Pernah menyumbang PAD sebanyak Rp3 miliaran termasuk dari semua industri yang berkaitan dengan kualitas air, udara, dan tanah agar memanfaatkan laboratorium tersebut untuk menjamin kegiatannya tidak menyalahi aturan lingkungan.
Menambah ‘sakit kepala’ Pemprov Jambi mengatasi defisit anggaran Rp500 miliar. Tak diketahui pasti pelanggaran apa dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi sehingga dijatuhi sanksi seluruh ruang lingkup.
Seyogianya, laboratorium ini penting untuk mendukung program Jambi Mantap dan menjadi dasar dalam penegakan hukum lingkungan.