Jambi – Provinsi Jambi telah ditetapkan menjadi tuan rumah event Seleksi Tilawah Al-Qur’an (STQ) Nasional ke-XXVII tahun 2023.
Pemerintah pusat mendukung pelaksanaan yang berlangsung. Namun dibalik itu, persiapan terus dilakukan tuan rumah yang melibatkan berbagai unsur baik dinas dan instansi serta pihak terkait lainnya, seperti fasilitas sarana dan prasarana utama maupun penunjang yang dibutuhkan saat kegiatan.
Meski Pemerintah Provinsi Jambi sedang menghadapi ‘perang’ dalam hal ini Komisi III DPRD Provinsi Jambi soal dana yang diajukan pada APBD Perubahan 2023.
Jubir Pemprov Jambi, Ariansyah mengemukakan, pengajuan ini baru dibahas dalam rapat komisi, belum masuk pembahasan di badan anggaran.
Ariansyah berkata, dari sejumlah dana yang sudah dikerjakan mendahului anggaran digunakan untuk persiapan fisik STQ yang akan digelar pada 27 Oktober sampai 5 November 2023.
“Bila menunggu ketok palu APBD-P pasti tidak akan terkejar kegiatan tersebut,” ujarnya, Selasa, 12 September 2023.
Antara lain: untuk jalan yang akan dilalui, pelebaran dan pengaspalan jalan depan VIP Room Bandara. Menurutnya, jalan tersebut sempit dan rawan kecelakaan.
Bagaimana mungkin mampu menampung para tamu dan masyarakat lainnya, dewan hakim nasional atau kontingen dari 38 Provinsi se Indonesia. Mereka dijemput dengan bus ukuran besar.
Tak kurang 6.500 orang yang hadir. STQ dijadwalkan dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, juga dihadiri tokoh nasional, menteri, hingga duta besar negara-negara Timur Tengah.
“Dengan kondisi jalan yang ada, kami yakin tidak mampu menampung atau pasti ada hambatan di areal tersebut,” ucapnya.
Kemudian, perbaikan kantor MUI Provinsi Jambi yang sudah rusak berat.
“Perhelatan STQ Nasional ini adalah perhelatan keagamaan dan pada waktu STQ juga akan berlangsung Rakor Ketua MUI se-Sumatera,” jelasnya.
Asal tahu saja, sukses atau tidaknya kegiatan ini akan membawa nama baik Provinsi Jambi di pusat. Tentunya tidak bisa melakukan hal ini sendiri. Lantas, mengapa pekerjaannya didahului, karena pos penganggarannya juga adalah pekerjaan swakelola. Tidak dengan lelang atau tender.
“Hal itu dibolehkan oleh aturan dalam hal tertentu dan jumlah tertentu maka boleh swakelola,” jelasnya.
Menurutnya, bila DPRD Provinsi Jambi tak mau mengakomodir terkait kegiatan ini maka pihaknya akan mencari alternatif pendanaan lain melalui jalur CSR yang juga dibolehkan oleh aturan.
“Prinsipnya kegiatan ini belum
menggunakan keuangan negara dan belum disahkan dalam APBD, artinya tidak ada sedikitpun merugikan keuangan negara,” tegas Ariansyah. (Dan)