Jambi, AP – Petugas patroli unit Reskrim Polsek Kotabaru berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terakhir beraksi melakukan kejahatannya di Kabupaten Sarolangun dengan membawa hasil jarahannya ke Kota Jambi untuk dijual.
Kedua tersangka yang diamankan itu statusnya masih dibawah umur yakni Al (15) warga Dusun Tuo Tujuh Koto Ilir, RT 1, Kecamatan Balairaja, dan RS (16), warga Teluk Kwali, Simpang Lopon, RT 2, keduanya warga Kabupaten Tebo, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Selasa (08/11).
Penangkapan itu berkat kecurigaan dari petugas yang sedang patroli pada Selasa lalu (7/11) sekira pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Barat Kotabaru, Jambi tepatnya di depan kantor gedung PTPN VI Jambi.
Saat itu, keduanya melintas menggunakan sepeda motor jenis Suzuki satria tanpa nomor polisi, sehingga oleh petugas yang tengah berpatroli dipimpin Iptu Rendie Rienaldy mencurigai gerak gerik keduanya.
Kedua pelaku kemudian diberhentikan laju kendaraannya dan dimintai surat kelengkapan berkendaraannya, namun mereka berdua tidak bisa mengelak dan saat digeledah polisi didapati dari salah satu pelaku membawa kunci letter T yang digunakannya untuk mencuri sepeda motor.
“Tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian mereka berdua di Kabupaten Sarolangun dan dibawa ke Jambi untuk dijual sambil mau mencari sasaran mencuri sepeda motor lainnya untuk mereka,” kata Bernard Sibarani.
Polisi kini telah menerima laporan kehilangan sepeda motor pada 12 Oktober 2016 atas nama korban Wawan Dwi Yanto (37), warga Jalan Malonas, RT 1, Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dengan jenis sepeda motor yang sama ada pada pelaku.
Kini kedua tersangka akan dilimpahkan ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, karena TKP nya di sana dan keduanya dijerat pasal 363 KUHP. ant