Jakarta – Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Se-Indonesia (APPSI) Al Haris menghadiri Sidang Paripurna pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang, di ruang gedung DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.
Al Haris mengatakan, tidak ada pergantian honorer dalam UU ini justru mempermudah bagi ASN.
“Tidak ada pergantian honorer serta tidak ada pergantian untuk proses PPPK, tetap berlangsung proses pengangkatannya, manajemen pemindahan ASN juga dipermudah termasuk juga mutasi para pejabat yang dulu eselon II tidak lagi. Tergantung dengan kondisinya,” kata Gubernur Jambi ini.
Al Haris berujar UU ini sangat berdampak positif dan menjadi payung hukum bagi ASN, PPPK serta honorer
“UU ini banyak sekali hal positif dan saya berharap ini menjadi payung hukum bagi ASN, honorer, dan PPPK agar bisa maju melangkah kedepannya,” ucap Al Haris.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan RUU ASN awalnya merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. DPR kala itu mengusulkan lima klaster perubahan dalam RUU ASN.
Klaster pertama, penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal. Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar.
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (Dani/**)