Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi periksa ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melengkapi berkas perkara EK tersangka penjualan kulit satwa dilindungi seperti kulit harimau dan buaya yang ditangkap beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini sudah ada enam orang saksi yang telah diperiksa polisi termasuk pihak BKSDA Jambi untuk melengkapi berkas tersangka EK,’ kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmant, Selasa, (08/11).
Penyidik memintai keterangan saksi ahli dari BKSDA Jambi untuk memastikan jika kulit satwa yang diamankan merupakan satwa langka dan dilindungi dalam undang-undang.
“Penyidik juga sudah mengambil keterangan ahli lainnya terkait perizinan satwa liar juga dari pihak BKSDA dan saksi menyatakan bahwa kulit satwa harimau dan buaya yang diamankan dari tersangka memang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang,” kata Wirmanto.
Saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara dari tersangka dan jika nantinya sudah rampung maka segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
“Sampai saat ini untuk tersangkanya masih ada satu orang yakni EK dan polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” kata Wirmanto.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua lembar kulit harimau Sumatera kemudian tiga kulit buaya muara dan juga berbagai kulit ular, biawak sebanyak 2.600 lembar.
Barang bukti itu didapat di dalam mobil milik EK dan di gudangnya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mendapatkan kulit satwa dilindungi dari pemburu liar.
Dari keterangannya, untuk kulit harimau dibelinya Rp 100 juta per ekor dan akan dijualnya lagi sehingga diperkirakan bisa mencapai keuntungan miliaran rupiah. ant