“Pertama, kami mendengar, cawapres Bapak Prabowo Subianto menguat pada empat nama,” kata Herzaky, Senin, Oktober 2023.
Herzaky memerinci bahwa keempat nama tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diusung Partai Golkar dan Menteri BUMN yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN).
“Tiga, Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo, empat Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur,” sambung Herzaky.
Lebih lanjut, dia membeberkan bahwa Prabowo Subianto akan meminta sekaligus mendengarkan pandangan dari pimpinan tiap-tiap partai politik anggota KIM, sebelum memutuskan siapa yang akan didapuk menjadi bacawapres.
Partai Demokrat, kata Herzaky, akan memberikan pertimbangan dan masukan mengenai pemilihan bacawapres Prabowo, ketika hal tersebut diminta.
“Tapi tentu saja, bagi Partai Demokrat, Bapak Prabowo-lah yang akan memutuskan siapa bacawapresnya nanti,” kata dia.
Menurut Herzaky, pihaknya berharap bacawapres yang akan dipilih Prabowo adalah sosok yang tepat dan mampu membawa kemenangan bagi koalisi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Koalisi Indonesia Maju menggelar rapat tertutup di Jakarta pada Senin sore.
“Untuk tempat di Jakarta dan rahasia, kami ingin semua fokus,” kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani usai Deklarasi Relawan Perisai Prabowo di Gedung Joang ’45 Jakarta, Senin.
Menurut dia, pertemuan tersebut antara sekjen partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas format dasar pemenangan Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.
Namun begitu, Muzani mengatakan bahwa pertemuan Senin sore ini belum membahas soal nama bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
“Kami belum membahas nama-nama calon wapres hari ini,” kata dia.
Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19-25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)