Jambi – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak di lahan bekas pasar Angso Duo tampaknya tak habis-habis dibahas, meski sudah selesai dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Mantan anggota DPR RI tiga periode Usman Ermulan penasaran dengan proyek Rp34an miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi dikerjakan PT Bumi Delta Haten itu.
Bagaimana tidak, kata Usman, tampak beberapa waktu lalu pengerjaan masih berlangsung. Usman mempertanyakan sumber amggaran lanjutan pengerjaan tersebut.
“Dari mana itu, ujuk-ujuk ada pengerjaan, sedangkan itu sudah diaudit BPK. Artinya dalam adminitrasi keuangan ini kacau, berarti hasil temuan BPK kurang dari itu,” ucap Usman, belum lama ini.
Bekas Bupati Tanjungjabung Barat dua periode ini mengkritik pedas kinerja BPK yang tugasnya mengaudit dan memeriksa keuangan negara. Kondisi proyeknya seperti itu dan menjadi sorotan, namun laporan keuangan tetap mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP). Usman tak segan mempertanyakan hal ini ke kawan lamanya yang ada di pusat di BPK RI, Ahmadi Noor Supit.
“Saya ini kan (dulu) di Komisi IX, BPK itu di bawah komisi IX. Bagaimana masa depan republik ini kalau kinerja BPK begitu. Proyek yang menjadi sorotan masyarakat masak tekor hanya sekian miliar. Tahu-tahu sekarang ada tambahan (pengerjaan),” jelas Usman.
Asal tahu saja, hasil temuan BPK terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp884,69 juta, ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp3,42 miliar, dan denda keterlambatan sebesar Rp76,62 juta pada pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Angso Duo di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Deni)