Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan bahwa Presiden RI juga menyampaikan selamat kepada dirinya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
“Beliau (Presiden RI, red.) mengucapkan selamat dan menitip agar pemilu berjalan dengan baik. Pemilu bukan untuk bermusuhan, melainkan untuk bersama-sama mencari wakil rakyat dan pemimpin negara yang dipilih oleh rakyat sendiri,” kata Mahfud menjelaskan isi pertemuannya dengan Presiden Jokowi kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Menurut Mahfud, ucapan selamat yang diberikan Presiden Jokowi juga menunjukkan RI 1 memberikan restu kepada dia maju berkontestasi pada Pilpres 2024.
“Iya sudah, beliau mengucapkan selamat ‘kan, artinya sudah merestui. Kalau resminya, restu itu, izinnya sudah diberikan pada tanggal 18 Oktober 2023 ketika saya deklarasi pagi. Ibu Mega (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, red.) deklarasi pagi, sorenya saya kirim surat kepada beliau,” kata Mahfud.
Presiden, yang saat itu masih melawat ke Tiongkok dan Arab Saudi, langsung menjawab surat dari Mahfud.
“Langsung diizinkan malam itu juga. Nah, ketemunya baru tadi,” kata dia.
Dalam pertemuan itu, Mahfud juga meminta secara langsung izin cuti kepada Presiden. Menkopolhukam RI itu meminta untuk cuti setidaknya 1 hari setiap minggunya selama masa kampanye, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Presiden menyetujui permohonan cuti itu sekaligus meminta Mahfud tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Menkopolhukam RI.
Mahfud Md. maju sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024. Gabungan partai politik, yaitu PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo mendaftarkan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon presiden/wakil presiden ke KPU RI pada tanggal 19 Oktober 2023.
KPU RI menetapkan pada tanggal 19–25 Oktober sebagai masa pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024. Selanjutnya pada tanggal 13 November 2023, KPU menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024.
Tahapan berikutnya, KPU mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang dijadwalkan berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024, yang dilanjutkan dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)