Bangko, AP – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin, banyak tidak memakai label nama pada kelengkapan seragamnya. Hal tersebut ditemukan Wakil Bupati (Wabup) Merangin, H. A. Khafid Moein, saat memeriksa barisan Satpol PP pada apel luar biasa kemarin (09/12) Rabu.
Pada apel yang berlangsung di halaman depan Kantor Bupati Merangin tersebut, wabup memeriksa seluruh kelangkapan atribut pakaian para anggota Satpol PP dengan penuh kecermatan.
“Mestinya di saat apel luar biasa seperti ini seluruh atribut seragam kebesaran Satpol PP yang dipakai itu harus lengkap, tanpa kurang satu pun. Tidak sempurna dilihat apabila salah satu atributnya kurang,” ujar wabup.
Diakui wabup, banyak berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi Satpol PP. Diantaranya kurannya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDA) dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satpol PP itu sendiri.
Belum optimalnya koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, masih minimnya anggaran untuk pelaksanaan program.
“Saya juga melihat kurangnya disiplin pegawai dalam menjalankan tugas, baik pegawai negerinya maupun pegawai tidak tetap, terutama yang bertugas di kecamatan karena belum terkoordinir dengan baik,” terang wabup.
Lebih lanjut ditegaskan wabup, Satpol PP mempunyai tugas dan fungsi yang jelas. Tugas Satpol PP Merangin adalah menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup).
Sedangkan fungsi Satpol PP Merangin adalah sebagai pelaksana kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Di samping itu, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, pelaksanaan koordinasi penegakan perda dan perbup serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian RI, penyidik PNS dan aturan lainnya.
Satpol PP, terang wabup, juga melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakan perda dan perbup. Satpol PP juga melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. nzr