Jambi – Terpidana kasus korupsi perumahan PNS Kabupaten Sarolangun, Jambi, Joko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan hukum mahkamah agung juncto putusan pengadilan Tipikor Jambi yang menjeratnya.
Sidang PK dengan pemohon Joko Susilo dan termohon Kajari Sarolangun ini, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis lalu, 9 November 2023, dengan agenda penyerahan memori Peninjauan Kembali dari Pemohon dan Termohon. Sidang ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Ronald Salnofi Bya.
Hasil pantauan langsung, sidang PK berlangsung kurang dari 15 menit, setelah menerima memori PK dari pemohon dan termohon, sidang langsung ditutup.
“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda penandatangan resume,” kata Ketua Majelis Hakim Sidang PK Joko Susilo, Ronald Salnofi Bya.
Ditemui usai sidang, pengacara Joko Susilo, Zul Armain Aziz, menolak memberikan tanggapan terkait alasan pengajuan PK. ” Untuk sekarang saya no komen, nanti setelah penandatangan resume baru saya akan berikan keterangan,” katanya.
PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan menyikapi upaya hukum terakhir berupa kasasi. Alasan pengajuan PK diantaranya, Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Alasan lain pengajuan PK, apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. Dan Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
informasi dihimpun dari berbagai sumber, kasus hukum ini diungkap dalam dua tahap, terdapat lima nama diseret menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi.
Tahap pertama pada 2017, kasus hukum terkait korupsi perumahan PNS Sarolangun menyeret mantan Sekda Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun dan dari pihak swasta, Ade Lesmana menjadi terdakwa. Dalam perjalanan proses hukumnya, kedua nama ini diputus bersalah.
Tahap dua penanganan kasus ini pada 2019, terdapat tiga nama yang berhasil diseret sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, mereka diantaranya, mantan Bupati Sarolangun H M Madel, mantan Ketua Koperasi PNS Sarolangun, Joko Susilo dan pihak swasta Ferri Nursanti.
Namun dalam proses hukum berjalan, hanya Joko Susilo diputus bersalah pada tingkat kasasi sehingga di hukum 3 tahun penjara dan denda. Sementara H M Madel dan Ferry dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.
Untuk diketahui, sejak awal dilakukan kerjasama antara koperasi PNS Sarolangun dengan pihak swasta pada 2002, dibawah kepeminpinan Bupati HM Madel hingga kasus ini mencuat telah terjadi beberapa kali pergantian bupati diantaranya Maryadi Syarif, Hasan Basri hingga Cek Endra. Selain itu, dalam berjalan, juga terjadi pergantian pengurus koperasi pegawai.
Diluar kepemimpinan Bupati HM Madel dan Kepengurusan Koperasi PNS Sarolangun Joko Susilo, terdapat seorang bupati dan pengurus koperasi PNS kepengurusan baru yang menjalankan sejumlah kebijakan dan langkah terkait kerjasama pembangunan rumah pns ini yang diduga berdampak pada ditemukannya kerugian negara oleh penyidik. (Ref)