Jambi – Empat terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dijatuhi dengan hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis, (16/11/2023).
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.
Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu yakni, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho.
Sebelumnya, terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjabbar.
Sementara itu, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.
Untuk diketahui, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika kasus terdakwa Zico Dkk dalam perkara narkotika pengedar sabu 30 kg telah divonis hakim semuanya seumur hidup, setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari.
“4 terdakwa pengedar sabu semuanya divonis hukuman seumur hidup, kita akan lihat 7 hari kedepan terdakwa ajukan banding atau tidak,” jelas Lexy. **