Jambi – Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi telah melakukan penahanan terhadap Tersangka JM selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama Desa Terentang Baru, Selasa, (21/11/2023)
Tersangka JM ditahan karena melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi PAM pada Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari T.A 2021 oleh BUMDes Maju dengan potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp. 204. 297. 880,- (dua ratus
empat juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Jaksa melakukan penahanan rutan di LP Muara Bulian dikarenakan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga penyidik melakukan penahanan selama 20 haru sejak tanggal 21 November 2023 s/d 10 Desember 2023.
Kasi Penkum Lexy Fatharany didampingi Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi M Lukber menjelaskan tersangka JM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik telah menahan tersangka JM selama 20 hari kedepan dikarenakan melakukan korupsi pipanisasi” jelas Berli, Kacabjari Tembesi.