Jambi – Politisi Indonesia Usman Ermulan meminta Al Haris jangan sibuk cawe-cawe urusan pemilu. Segera mundur sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Provinsi Jambi.
Usman menjelaskan, KPU melarang kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye pada Pemilu 2024. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Lebih baik mundur dari ketua tim daripada harus mundur dari Gubernur,” ujar Usman, mantan anggota DPR RI tiga periode, Rabu, 22 November 2023.
Usman mendorong Al Haris fokus menuntaskan masa jabatannya dengan menjalankan seluruh program Jambi MANTAP yang dicanangkan.
“Kinerjanya akan terganggu. Banyak waktu dihabiskan untuk kampanye,” ucapnya.
Utamakan saja kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah, jangan sampai persaingan politik yang mungkin terjadi dalam Pemilu 2024 menghambat program.
Usman menyadari program Jambi MANTAP begitu dibutuhkan masyarakat. Dan, tak gampang mencari sosok pemimpin sederhana seperti Al Haris yang berhasil membangun komunikasi dengan semua elemen.
Mampu merangkul semua kalangan, mulai dari tokoh politik nasional dan daerah, agama, adat hingga masyarakat umum di akar rumput. Semua dirangkulnya, diajak bersama-sama membangun Jambi. Bahkan mampu menjadi Ketua Umum APPSI.
“Rakyat Jambi masih memerlukan kepemimpinan Al Haris di Jambi untuk melanjutkan pembangunan di daerah Jambi,” harap Usman, juga mantan Bupati Tanjab Barat dua periode. (Dan)