Jambi – Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi menggelar Rapat Kerja kedua tahun 2023. Pembukaan berlangsung di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Minggu malam, 3 Desember 2023.
Untuk membahas sejumlah isu tentang berbagai agenda yang lebih detail, seperti, menyusun peraturan-peraturan LAM kemudian memantapkan program-program kerja tahun 2024.
Hadir Ketua Umum LAM Jambi Provinsi Jambi Hasan Basri Agus (HBA) -Temenggung Putro Jayodiningrat-, Gubernur Jambi Al Haris – Datuk Mangkubumi Setio Alam-, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto -Datuk Paduko Andiko Putro Jayo Siasah Alam-, unsur Forkompimda Provinsi, LAM Jambi perwakilan Jakarta, serta LAM Jambi kabupaten/kota se Provinsi Jambi.
“Raker ini merupakan ajang evaluasi program, juga membahas isu-isu strategis untuk dilaksanakan pada tahun 2024,” kata HBA.
HBA dalam sambutannya, LAM Jambi akan membuat desa percontohan adat dan desa percontohan restorative justice di Provinsi Jambi.
“Kemudian akan dibahas Lubuk Larangan di bidang perikanan hubungannya dengan LAM Jambi dengan mengundang beberapa narasumber, dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk menyampaikan bagaimana pengelolaan Lubuk Larang selama ini dan peran lembaga adat desa,” ucap HBA, juga anggota DPR RI.
Pihaknya telah mengindentifikasi Lubuk Larangan di Provinsi Jambi yang hasilnya bisa disinergikan dengan dinas terkait. Dinas Lingkungan Hidup juga sedang membahas draf Perda tentang masyarakat hukum adat bersama DPRD Provinsi Jambi.
“Bagaimana peran LAM Jambi dapat diambil dari Perda tersebut dan apa yang dapat kami laksanakan dalam rangka menunjang dan membantu pak Gubernur Jambi,” sebut HBA.
HBA melaporkan perkembangan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan dan Polda Jambi di tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelesaian perkara dengan cara restorative justice.
“Sudah kami lakukan seminar dan sosialisasi ke kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya restorative justice ini semoga kita dapat menempatkan hukum adat Melayu Jambi,” kata HBA.
Bukan saja bidang pidana, juga di bidang perdata bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Konsepnya sudah selesai dan akan dilaporkan kepada Gubernur sebagai Ketua Pembina LAM Jambi Provinsi Jambi.
“Diharapkan jelang ulang tahun Jambi tahun 2024 itu sudah bisa ditandatangani, rencananya langsung Ketua Mahkamah Agung sekalian kita memberi gelar adat, dan pak Gubernur dapat menyaksikan kerjasama ini,” ujar mantan Gubernur Jambi tersebut.
HBA menjelaskan, penyelesaian perdata dapat dilakukan sebelum atau saat perkara didaftar maupun telah diputus oleh pengadilan agama dengan tujuan menghasilkan kesepakatan damai.
HBA berharap, keikutsertaan dalam penyelesaian perkara pidana maupun perdata tentunya dengan kearifan lokal maka kedepan sumber daya manusia LAM Jambi perlu ditingkatkan dan diberi pendidikan khusus agar mendapatkan sertifikat layak untuk membantu aparat penegak hukum dalam menyelesaikan sebuah perkara.
“Bila memungkinkan LAM Jambi akan membentuk unit kerja sendiri untuk membantu penyelesaian perkara dengan cara restorative justice. Bila ini terwujud maka satu-satunya di Indonesia lembaga adat yang memiliki unit kerja,” kata HBA. (Dan)