Jambi – DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Peresmian Pengangkatan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu
(PAW) Anggota DPRD Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, atas nama Al Mashuri dan Rukiya Alfa Robi, Minggu (17/12).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Hadir pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan sejumlah unsur forkompimda di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.
Rapat paripurna pengangkatan PAW ini dilakukan terhadap Al Mashuri yang menjadi PAW dari Rahima dari Partai Nasdem. Mantan istri Gubernur Jambi Fachrori Umar ini di-PAW karena kasus suap ketok palu era Gubernur Jambi Zumi Zola.
Pengangkatan PAW juga dilakukan terhadap Rukiya Alfa Robi yang menjadi PAW dari Izhar Madjid dari Partai Hanura.
Pada kesempatan ini dilakukan proses pengambilan sumpah/janji ini dipimpin oleh Edi Purwanto dan diikuti oleh Al Mashuri dan Rukiya Alfa Robi.
Atas pengambilan sumpah/janji tersebut, keduanya secara resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024.
“Dengan dilaksanakan sumpah/janji tadi terhitung sejak hari di ambil sumpah ini, Al Mashuri resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi pada alat kelengkapan komisi 1 dan Banmus, kemudian Rukiya Alfa Robi menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi pada alat kelengkapan dewan Komisi 3 dan Badan Kehormatan,” terangnya.
Sementara itu, dengan telah ditetapkannya Al Mashuri dan Rukiya Alfa Robi menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyebut bahwa atas nama pimpinan dan DPRD Provinsi Jambi, mengucapkan selamat dan berharap agar keduanya mampu menjalankan tugas-tugas selama menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Atas nama pimpinan dan DPRD Provinsi Jambi, kami mengucapkan selamat bertugas dan berharap dapat memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD, menjalin kerjasama yang lebih baik, produktif, terpercaya dan berwibawa serta meningkatkan citra DPRD Jambi,”pungkasnya.