Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan merekrut tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 13.321 orang yang bertugas di 1.903 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di seluruh kecamatan dalam Kota Jambi.
“Kita akan merekrut tenaga KPPS sebanyak 13.321 orang yang tersebar di 1.903 TPS di Kota Jambi. Dengan jumlah 7 orang per TPS,” ujar Abdul Rahim, Komisioner KPU Kota Jambi saat diskusi dengan awak media di Zoo Coffe, Kota Baru, Kota Jambi, kemarin, Minggu, (17/12/2023).
Guna mencegah banyaknya petugas KPPS yang meninggal seperti terjadi pada Pemilu 2019, Rahim menjelaskan bahwa KPU RI membatasi usia calon anggota KPPS maksimal 55 tahun serta wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan terdekat.
Surat kesehatan bagi yang ingin menjadi petugas KPPS dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta. Ia berharap pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan benar tanpa ada pemalsuan dokumen.
Selain menerapkan syarat surat kesehatan saat rekrutmen, usia calon tenaga KPPS juga dibatasi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Aturan ini disebutnya baru karena sebelumnya hanya diatur usia minimal.
Ia pun menekankan, anggota KPPS yang tidak terafliasi partai politik dan tidak pernah dipidana penjara.
Rahim juga menjelaskan bahwa KPU RI tahun ini juga menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp1 juta untuk anggota KPPS.
Untuk diketahui, pendaftaran calon tenaga KPPS akan berlangsung hingga 20 Desember 2023. Pengumuman kelulusan dilakukan pada 30 Desember 2023 dan pelantikan dilakukan pada 25 Januari 2024. Masa kerja KPPS sebulan sejak dilantik hingga 25 Februari 2024.