Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan banding terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Bank 9 Jambi, Rabu (17/1/2024).
Permohonan banding yang diajukan oleh JPU adalah terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi atas nama Terdakwa Yunsak El Halcon mantan Dirut Bank Jambi, Andri Irvandi dan atas nama Terdakwa Dadang Suryanto.
Seminggu sebelumnya pada Kamis, 11 Januari 2024, ketiga terdakwa telah divonis Hakim Tipikor pada PN Jambi dengan putusan yang berbeda-beda.
Terdakwa Yunsak El Halcon dijatuhi pidana 10 Tahun penjara denda Rp500 juta sub 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp7,5 Miliyar.
Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dengan pidana 13 Tahun penjara denda Rp800 juta dan uang pengganti Rp5,86 Miliyar. Terdakwa Dadang Suryanto sesuai dengan amar putusan hakim divonis 9 Tahun penjara denda Rp 500 Juta dan uang pengganti senilai Rp4,13 Miliyar.
Yunsak El Halcon dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 Miliyar.
Menurut JPU hal ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Saat ini masih ada 1 tersangka yang masih buron dan ditetapkan dalam DPO oleh Kejati Jambi dalam kasus gagal bayar PT. SNP Finance yaitu Leo Darwin.
Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany berkata jika Jaksa telah menyatakan banding atas vonis hakim kasus korupsi gagal bayar Bank Jambi pada hari Rabu 17 Januari 2024 dan saat ini Tim Jaksa sedang menyusun memori banding terkait isinya akan kita infokan lebih lanjut
“Jaksa sudah ajukan banding atas vonis 3 terdakwa korupsi gagal bayar kredit di Bank Jambi” tegas Lexy.