Jambi, AP – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan satu diantaranya kurir asal Aceh yang membawa satu ons sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, di Jambi Kamis, mengatakan penangkapan dilakukan pada waktu dan tempat berbeda sedangkan khusus untuk tersangka Asn (34) pria asal Aceh ini ditangkap saat akan mengantarkan satu ons sabu dan 100 butir ekstasi.
Kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap RJY (21) dimana dia ditangkap saat akan menjemput paket narkoba yang dibawa oleh Asn.
Setelah menangkap RJY, polisi kembali melakukan pengembangan dan hasilnya, seorang perempuan berinisial IN diamankan oleh petugas Satnarkoba Polda Jambi.
Tersangka IN merupakan pemesan paket narkoba yang dibawa oleh Asn dan mereka ini sindikat dan IN diketahui sudah beberapa kali memesan narkoba dari Aceh, namun saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti darinya, kata Ade Sapari.
Diberitakan sebelumnya, Asn ditangkap setelah mobil yang ditumpanginya diberhentikan petugas saat melintas di depan Mapolres Muarojambi. Saat dilakukan penggeledahhan ditemukan barang bukti satu ons sabu dan 100 butir ekstasi, yang disembunyikan Asn di celana dalamnya.
Polda Jambi kini sedang mengembangkan kasus itu dan tidak menutup kemungkina ketiga pelaku adalah anggota jaringan narkoba antar provinsi di Sumatera dan polisi masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat. ant