JAMBI – Dewan Pimpinan Provinsi Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi dan Persatuan Raden Melayu Jambi Provinsi Jambi mendukungan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penguturan Lalulintas dan Angkutan Batubara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Debalang Provinsi Jambi Azhar didampingi Pengurus Persatuan Raden Melayu Jambi di Sekretariat Pengurus Harian DPP Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi di kawasan Kelurahan Sungai Putri, Danau Sipin, Kota Jambi pada Selasa (23/01/2024).
Ia mengecam tindakan anarkis yang dilakukan oleh pendemo dari Komunitas Sopir Batubara (KS BARA) Jambi.
Tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada Kantor Gubernur Jambi. Katanya, merupakan pusat pelayanan publik bagi masyarakat Jambi dan memberikan dampak negatif terhadap tuah, marwah, harkat, dan martabat Negeri Jambi. Tindakan ini membuat hati masyarakat Jambi tergores dan terluka.
“Dalam situasi apapun, kami harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan perdamaian. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut serta memproses para pelaku pengerusakan kantor Gubernur Jambi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Dimanapun kita berada, kita harus tetap taat pada nilai-nilai adat dan moral, dan senantiasa menjaga perdamaian agar tetap terjaga,” tegasnya.