Jambi – Tokoh Jambi Usman Ermulan meminta Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih dan DPRD Kota untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Mantan anggota Komisi Keuangan-Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perbankan DPR RI selama tiga periode itu memahami pajak memiliki pengaruh yang signifikan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan secara keseluruhan.
Akan tetapi, jika BPHTB terlalu tinggi justru akan mengurangi pendapatan yang dapat digunakan masyarakat. Sebaliknya, jika rendah maka masyarakat dapat memiliki lebih banyak uang untuk investasi dan konsumsi serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
Menurut orang dekat anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit itu, aturan tersebut memberatkan masyarakat. Pembeli dan penjual tetap dikenai pajak.
“Rakyat dengan pajak itu berat, namanya orang menjual pasti sedang kesusahan. Sebaiknya si penjual jangan lagi dikenai pajak ini, pembeli boleh tapi jangan terlalu tinggi,” sebut Usman pada Rabu, 7 Februari 2024.
Kata mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode ini, tidak ada salahnya jika masyarakat di Pemilu 14 Februari mendatang kritis memilih calon anggota DPRD Kota Jambi yang bisa memberi usul mengkaji ulang aturan tersebut.
Usman juga mendorong pemerintah dan DPRD menciptakan inovasi lain dalam mencari pendapatan daerah sehingga program pembangunan di daerah itu tetap berlanjut, selain pajak BPHTB.
“Yang bisa merubah (kaji ulang) Peraturan itu adalah DPRD, sumber pendapatan daerah tidak semata-mata musti dari situ saja,” tegas Usman, juga kawan lama Presiden Ketiga Bj Habibie. (Den)