Jambi – Pemerhati Pemilu Jujur dan Adil, Tengku Muhammad Nazli, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusut surat perjanjian kesepakatan anggota DPRD Muarojambi, Robinson Sirait, bersama Kepala Desa Marga Mulya, Sudi Pamungkas.
Nazli curiga fraksi PAN Muarojambi itu memanfaatkan kewenangan dengan cara tidak bermoral. Terang-terangan melakukan Tindak Pidana Pemilu.
“Perbuatan ini sangat tercela, karena dia sebagai DPRD melakukan politik transaksional untuk mendapatkan suara,” ujar Nazli pada Minggu, 11 Februari 2024.
Nazli yang juga Tokoh Muda Sungai Bahar ini mengartikan perolehan suara minimal 750 di Desa Marga Mulya agar kembali terpilih pada Rabu, 14 Februari mendatang, Robinson baru akan melakukan pembangunan.
“Jika tak sampai 750 berarti dia boleh tidak berbuat apa-apa, ini jelas transaksional dan sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu, kami warga Sungai Bahar sangat keberatan dengan perilaku seperti itu. Memperjual-belikan suara,” tegas Nazli.
Nazli mendesak agar Bawaslu Provinsi Jambi maupun Kabupaten Muarojambi turun langsung melakukan tindakan.
“Karena telah membuat resah masyarakat. Kami meyakini tak hanya terjadi di satu desa, tapi di desa-desa lain. Kalau begini yang dilakukan mending jangan dilakukan pemilu,” ucapnya.
Nazli nggak habis pikir perjanjian yang ditandatangani Robinson, Kades, dan disaksikan tiga kepala dusun, sampai berani di atas materai.
“Sangat tidak patut untuk dicontoh. Merusak cita-cita pemilu negeri kita yang bermartabat. Seharusnya aparatur desa bersikap netral,” ucap Koordinator Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Jambi itu.
Hingga berita dimuat, Robinson Sirait dan Kades Kepala Desa Marga Mulya, dikonfirmasi belum merespon. (Den)