Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan
Persoalan demi persoalan menyangkut pengelolaan Batubara silih berganti, diawali dari persoalan angkutan jalan darat yang menimbulkan kemacetan hingga penggunaan jalur sungai tak lepas dari gejolak sosial.
Semuanya itu merupakan suatu sinyalemen kegagalan pemerintah Provinsi Jambi memahami konsep Negara Hukum.
Hukum terkesan tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya untuk dilaksanakan sesuai dengan tujuan hukum.
Bahkan lebih cenderung mengisyaratkan pemerintah tak berdaya menghadapi Oligark penganut paham Plutokrasi, sehingga terpaksa atau suka rela mentolerir pelanggaran hukum.
Terutama menyangkut tentang azaz dan kaidah ataupun norma Hukum Perizinan, dimana terlihat bagaimana merajalelanya praktek-praktek yang disinyalir merupakan kegiatan illegal.
Suatu kondisi yang memberikan gambaran bahwa kebijakan pemerintah tidak sama sekali memiliki kepastian hukum.
Dimana tergambar dengan jelas bagaimana hukum beserta dengan segala instrument dan akibatnya dikesampingkan demi untuk sebuah kepentingan kelompok tertentu.
Serta terlihat bagaimana tidak berdayanya pemerintah untuk berbuat dan betindak atas nama negara dan hukum demi kepentingan memajukan kesejahteraan umum.
Sikap yang menimbulkan asumsi dan persefsi bahwa Pemerintah berada dibawah tekanan kekuataan materi penganut paham kekuasaan berdasarkan kekayaan (Plutokrasi).
Suatu keadaan yang identik pengertiannya dengan quotes Plato yang jika dikonklusikan menyatakan hanya cahaya yang bisa menyingkirkan kegelapan, sementara sikap dan tindakan yang dilakukan Pemerintah justru menggunakan kegelapan mengusir kegelapan.
Pengalihan angkutan batubara dari jalur darat ke jalur sungai ternyata terbukti bukan merupakan sebuah solusi yang tepat dan benar serta baik.
Bahkan hanya membuat semakin menunjukkan pemerintah hanya sekedar melegitimasi kebijakan kekuasaan akan tetapi tidak memiliki kepastian hukum.
Suatu langkah guna menutupi kegagalan dalam menegakan aturan tentang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara, serta ketidak mampuan merealisasikan impian dan hayalan serta angan-angan pembangunan mega proyek pelabuhan Samudera Ujung Jabung yang direncanakan akan menelan biaya sebesar Rp4,5 Triliun.
Pembangunan pelabuhan yang diikuti dengan pembangunan jalan penunjangnya sepanjang 220 Km yang menggunakan system recycling, dan telah menelan biaya ratusan miliar Rupiah yang juga tidak juga mampu diwujudkan.
Serta disinyalir merupakan suatu upaya untuk menutupi indikasi praktek mafia perizinan menyangkut keberadaan dan operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan segala instrument hukumnya, dan menertibkan Izin Usaha Pertambangan Mineral Batubara illegal dengan segala penomena dana Jaminan Reklamasinya serta tindakan yang menghalalkan sesuatu yang illegal dalam kegiatan pengangkutan Batubara.
Pemerintahan yang disinyalir telah sengaja menempatkan diri berada pada posisi terjajah dan menjadikan pengabdian hanya sebatas retorika dan tidak mengabdi sebagai sosok abdi masyarakat, yang membuat kebijakan yang membela (pro) rakyat akan tetapi lebih menjadikan diri sebagai hamba sahaya kepentingan Oligark.
Suatu gambaran yang dapat dinilai dengan penilaian bahwa dengan kekuasaan dan kesempatan justru Pemerintah menjadi pelaku pelanggaran hukum terbaik dan terbesar.
Dimana terkesan demi kepentingan orientasi dan motivasi gaya hidup, Pemerintah telah sengaja mengabaikan kebutuhan hidup yang paling mendasar bagi masyarakat umum dengan tidak melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable deveploment goals-SDGs) sebagaimana mestinya.