Jambi – Aktivis Anti Korupsi, Jamhuri menilai bahwa secara yuridis perjanjian kesepakatan anggota DPRD Muarojambi, Robinson Sirait bersama Kepala Desa Marga Mulya, Sudi Pamungkas, identik dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2018.
“Dengan penekanan tentang definisi pidana pemilu yaitu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu. Perbuatan tersebut memenuhi salah satu dari 9 jenis Tindak Pidana Pemilihan Umum menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Jamhuri pada Senin, 12 Februari 2024.
Menurut Jamhuri, para pihak yang namanya tercantum dalam kontrak politik tersebut disinyalir telah melakukan permufakatan jahat, dengan sengaja secara bersama- sama untuk melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Pemilu.
“Untuk itu, kami meminta agar KPU Kabupaten Muaro Jambi segera menganulir keikutsertaan yang bersangkutan pada proses pileg yang akan datang dan meminta pihak Polda Jambi agar melakukan tindakan hukum pada pasca 14 Februari 2024 ,” tegas Jamhuri.
Karena apa yang dilakukannya, lanjut Direktur Eksekutif LSM Sembilan ini, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan nama-nama yang tercantum dalam kontrak politik tersebut merupakan pembuktian adanya kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerhati Pemilu Jujur dan Adil, Tengku Muhammad Nazli meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusut surat tersebut.
Nazli curiga fraksi PAN Muarojambi itu memanfaatkan kewenangan dengan cara tidak bermoral. Terang-terangan melakukan Tindak Pidana Pemilu.
“Perbuatan ini sangat tercela, karena dia sebagai DPRD melakukan politik transaksional untuk mendapatkan suara,” ujar Nazli pada Minggu, 11 Februari 2024.
Nazli yang juga Tokoh Muda Sungai Bahar ini mengartikan perolehan suara minimal 750 di Desa Marga Mulya agar kembali terpilih pada Rabu, 14 Februari mendatang, Robinson baru akan melakukan pembangunan.
“Jika tak sampai 750 berarti dia boleh tidak berbuat apa-apa, ini jelas transaksional dan sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu, kami warga Sungai Bahar sangat keberatan dengan perilaku seperti itu. Memperjual-belikan suara,” tegas Nazli.
Nazli mendesak agar Bawaslu Provinsi Jambi maupun Kabupaten Muarojambi turun langsung melakukan tindakan.
“Karena telah membuat resah masyarakat. Kami meyakini tak hanya terjadi di satu desa, tapi di desa-desa lain. Kalau begini yang dilakukan mending jangan dilakukan pemilu,” ucapnya.
Nazli nggak habis pikir perjanjian yang ditandatangani Robinson, Kades, dan disaksikan tiga kepala dusun, sampai berani di atas materai.
“Sangat tidak patut untuk dicontoh. Merusak cita-cita pemilu negeri kita yang bermartabat. Seharusnya aparatur desa bersikap netral,” ucap Koordinator Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Jambi itu. (Den)