Jambi – Spanduk Kemas Muhammad Fuad terpampang jelas di tiang milik pemerintah, dekat SDN 47, Telanaipura, Kota Jambi.
Selain merusak estetika kota, pemasangan spanduk di tiang tersebut merupakan tempat yang tidak sesuai aturan.
Seharusnya Fuad mengetahui aturan, PKPU Nomor 23 Pasal 31 mengatur tentang Bahan Kampanye, apalagi dia bukan orang baru.
Pemasangan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kemas Fuad berurusan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena menebar spanduk ‘Untuk Wali Kota Jambi 2024-2029’.
Spanduk sudah banyak terpasang se Kecamatan Kota Jambi. Belakang wajah Fuad terdapat wajah mertuanya, Hasan Basri Agus, mantan Gubernur Jambi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi ini sebenarnya orang lama di kontestasi Pilkada. Fuad pernah menjadi Wakil Bupati Muaro Jambi 2011-2016, saat jabat aturan memperbolehkan ASN untuk cuti.
Informasi dirangkum, KASN telah memanggil Fuad dan turun langsung ke Jambi untuk klarifikasi terkait spanduk tersebut. Adanya dugaan potensi pelanggaran netralitas dan kode etik pada kemunculan spanduk itu.
Fuad dikonfirmasi justru menghindar. Ia enggan merespon telpon dan pesan singkat dikirim AKSIPOST. Begitu juga dengan Kepala KASN Prof Agus Pramusinto terkait hasil pemeriksaan.
Fuad selaku pejabat harus dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan mengikuti aturan. Wajib mundur dari jabatan jika mau maju Pilkada, sehingga kampanyenya di luar tanggungan negara.
Figur dinilai kuat di Pilwako Jambi 2024 bukanlah Kemas Fuad. Masih dipegang oleh Maulana merupakan Wakil Wali Kota Jambi periode 2018-2023, Budi Setiawan Ketua KONI Provinsi Jambi, lalu Haji Abdul Rahman atau dikenal HAR seorang pengusaha.
Apakah Fuad terlalu berambisi? partai mana yang akan mengusungnya. Kalaupun ada tentu mereka tidak ingin calon yang diusungnya kalah. (Den)