Muaratebo, AP – Diduga imbas dari kisruh perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kepala Desa (Kades) Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo ke Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab), dengan tuduhan dugaan pengrusakan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang ditempel di Kantor Desa Pulau Jelmu.
Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tebo, Gaman Sakti, kepada Aksi Post membenarkan kalau komisioner KPUD Tebo melaporkan Kades Pulau Jelmu bernama Wahab, terkait dugaan pengrusakan pengumuman DPS yang di tempel di kantor desa. Minggu (13/11) kemarin.
“Meski demikian laporan tersebut tetap kami terima, namun hal ini harus dicroscek dulu kebenarannya apa yang telah disampaikan oleh komisioner KPU kepada kita, karena panwaslu tidak bisa menerima laporan sepihak, dan terkait hal ini pun divisi terkait sudah melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap kades di kantor Panwaslu Kecamatan Tebo Ulu, hasil laporan, klarifikasi baru akan kita terima Senin (14/11) (hari ini, red),” ungkapnya.
Panwaslu Kabupaten Tebo, Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran Hukum, Fahmi kepada Aksi Post menguraikan tentang laporan komisioner KPU tersebut, pihaknya sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap kades Wahab dan sejumlah perangkat desa lainnya, mengenai dugaan pengrusakan penempelan pengumuman DPS Desa Pulau Jelmu pada hari Sabtu (12/11) lalu, di kantor Panwascam Tebo Ulu.
“Saat Kades Pulau Jelmu dipintai keterangan, salah satu klarifikasinya lagi-lagi mengatakan bahwa ia juga meminta kepada Panwaslu Kabupaten Tebo agar masalah perekrutan salah satu anggota PPS atas nama Suryani yang dilakukan KPU diselesaikan terlebih dulu, walaupun dia miliki KTP domisili Pulau Jelmu hingga sekarang yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di Desa Pulau Jelmu, itu menurut keterangan kades,” urai Fahmi.
Masih kata Fahmi, pihak KPU sendiri rencananya bakal mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Tebo pada Senin (14/11) hari ini, untuk memberikan keterangan atas laporannya terhadap Kades Pulau Jelmu.
Terpisah, Kades Pulau Jelmu, Wahab kepada Aksi Post mengaku dirinya tidak pernah berbuat apa yang sudah disangkakan dan di laporkan oleh pihak KPU.
“Memang saat itu ada seseorang memasang pengumuman DPS, tapi mereka bukan anggota KPU melainkan anggota BPD. Tanpa permisi dan seizin kita. Padahal perangkat desa dan saya ada di kantor. Pada dasarnya kades tidak pernah melaranga untuk penempelan pengumuman DPS tersebut,” jelasnya, Minggu (13/11) kemarin. ard