Jambi, AP – Penyidik Kepolisian daerah (Polda) Jambi menetapkan pemilik kosmetik ilegal yang diamankan anggota Subdit II Diresnarkoba Polda beberapa waktu lalu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, akhirnya penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menetapkan EW, pemilik kosmetik ilegal sebagai tersangka, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolda, Sabtu (12/11).
Dalam kasus ini memang sudah ada ada tersangka baru yakni pemilik barang tersebut dan penetapan itu atas dasar pemeriksaan para saksi oleh penyidik kepolisian.
Saat ini berkas perkaranya masih dalam proses pemberkasan dan dalam waktu dekat pihak Polda juga akan melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan dan dugaan sementara kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yakni mercuri, hidrokinon dan bahan perwarna lainnya yang dilarang pemakaiannya untuk jenis kosmetika.
Kasus ini berhasil diungkap Polda Jambi setelah ratusan kemasan kosmetik dengan berbagai merk ternama yang diduga ilegal tersebut telah diamankan dari sebuah salon yang berlokasi di kawasan Kembar Lestari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada beberapa waktu lalu.
Jenis kosmetik yang diamankan yakni Ponds Whitening, Citra Cream, Garnier, Maskara, Collagen Plus, racikan lingsih, sabuk dokter spec, Rose Whitening, Dr Original, Aloe Pera, Temulawak spr Gold, RDL New krim, Qian yan, Callagen Soap, Racikan 99, Cr Washing Wathening, Dr Quality ne, Dr original pemutih dan Dr Gold White. ant