Jambi – Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgas Wasgakum) Provinsi Jambi melarang angkutan batu bara melintasi sungai Batanghari.
Larangan ditujukan kepada seluruh pengusaha tambang, pelaku usaha kapal tongkang, perkumpulan pengusaha tambang batubara (PPTB), dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
“Diumumkan kepada semua angkutan batu bara melalui jalur sungai Batanghari dengan menggunakan kapal tongkang termasuk yang akan menuju TUKS di lokasi wilayah sungai Batanghari untuk sementara waktu dihentikan atau dilarang beroperasi terhitung sejak Kamis, 16 Mei 2024 pukul 06.00 WIB, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Wakil Ketua Satgas Wasgakum Provinsi Jambi, Johansyah.
Kebijakan diambil pasca kejadian kapal tongkang menabrak tiang pancang Jembatan Batanghari Satu, beberapa hari lalu.
“Sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pasca insiden yang terjadi dan sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jembatan,” ucap Johansyah.
Ia berujar, bagi angkutan kapal yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjajalanan menuju pelabuhan Talang Duku diberi kesempatan untuk tetap berjalan.
“Sampai hari Minggu, 19 Mei 202 pukul 00.00 WIB,” tegas Johansyah. (Den)