Bangko, AP.- Polres Merangin berhasil menangkap lima orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, sungguh mengejutkan lantaran terjadi pasca insiden tewasnya 11 orang pekerja PETI di lobang jarum di Kabupaten Merangin, yang hingga kini belum ditemukan.
Informasi yang berhasil dihimpun, akibat tidak mengindahkan pelarangan PETI Sabtu (12/11) kemarin, lima orang pelaku PETI berhasil diringkus oleh tim buser Polres Merangin, Provinsi Jambi.
Lima pelaku itu adalah Lagiyo, Ngarip, Supri, Riduan dan Pairan, warga Bangko, Kabupaten Merangin, mereka berhasil ditangkap setelah aktivitas penambangan emas ilegal itu dipantau tim buser Polres Merangin sejak sepekan lalu.
Berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya petugas melakukan penyelidikan atas aktivitas ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Khuswahyudi Tresnandi mengatakan, kelima orang pelaku lelaki tersebut, ditangkap petugas, tepat di jalur dua Simpang Tengkorak, Bangko, kelimanya tidak dapat kabur melarikan diri dari sergapan kepungan petugas.
“Setelah berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti satu botol air raksa, satu buah alat dulang dari plastik, satu buah alat engkol dompeng dan alat bukti lainnya, kelima tersangka dibawa petugas ke Polres Merangin,” kata Humas Polda Jambi itu, Minggu (13/11)
“Sedangkan dompeng untuk mengambil emas ilegal dimusnahkan petugas dengan cara dibakar.Saat ini kelima pelaku masih ditahan di sel polres untuk pengembangan lebih lanjut. Petugas menduga adanya keterlibatan cukong besar dalam aktivitas peti ini,” tukas dia. bdh