KERINCI – Ade Utama, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci 2008 minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melanjutkan proses hukum beberapa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci yang diduga juga terlibat dalam kasus ini.
“Saya minta keadilan. Kok cuma kami saja yang diproses hukum oleh Kejari Sungai Penuh, yang lain bagaimana,” kata Ade, Senin (14/11).
Menurut Ade, sebelumnya ada 28 anggota DPRD Kerinci yang dilaporkan oleh Adi Muklis ke Kejari Sungai Penuh terkait kasus Bansos 2008. “Kita sekarang sudah menjalani proses hukum, jangan jadikan kami sebagai kelinci percobaan,” kata Ade.
Disebutkannya lagi, Kejari Sungai Penuh jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Ia menduga kasus ini sudah ada yang menyelesaikan.
“Beberapa bulan yang lalu Kajari sudah berkomentar akan melanjutkan kasus ini setelah kasasi kita turun, tapi sampai sekarang belum juga,” tandasnya.