JAMBI- Puluhan orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (LSM KOMPEJ) berunjuk rasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi pada Senin 3 Juni 2024.
Puluhan massa ini dalam tuntutannya meminta KPU dan Bawaslu merekomendasikan penundaan pelantikan Caleg atas nama Amrizal, karena dugaan memakai ijazah palsu untuk maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Jambi.
Harmo Karimi Ketua Kompej dalam aksinya menyebut pihaknya demo karena dugaan pemakaian ijazah palsu caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi atas nama Amrizal dari daerah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh.
“Tujuan kami dari dugaan itu, meminta KPU Provinsi Jambi untuk merekomendasikan penundaan pelantikan Caleg atas nama Amrizal. Yang kita duga telah memakai ijazah palsu untuk pencalegan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi,” ucap Harmo.
Harmo menambahkan dari beberapa sumber yang didapat pihaknya, terdapat beberapa indikasi yang menguatkan pemakaian ijazah palsu.
“Seperti surat keterangan ijazah dan paket C itu sudah jelas kami sampaikan ke KPU Provinsi Jambi. Selain KPU pihak Kompej juga melakukan demo di Bawaslu Provinsi Jambi,” terangnya.
Ditambahkan Harmo dalam pernyataan sikap LSM Kompej yang diterima media ini, walaupun regulasi dan undang-undang sangat jelas tetapi sayangnya di duga masih ada oknum yang nakal.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang berhasil kami himpun, kami menduga keras telah terjadi dugaan pemalsuan Dokumensi yang yang diduga telah dilakukan oleh Caleg dari Partai Golongan Karya, pada saaat mencalonkan diri sebagai Caleg Partai Golongan Karya untuk DPRD Provinsi Jambi tahun 2024. Hal ini diduga juga telah di lakukan sejak tahun 2014 pada saat mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kerinci dan telah terpilih 2 periode,” ucap Harmo.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Hukum, Ari Juniarman menyatakan secara kewenangan pihaknya sudah menjalankan Tugas dan Fungsi Bawaslu sebagai pengawas dugaan ijazah palsu. Dan pada aksi lanjutan demo ini pihak Bawaslu sifatnya hanya menerima informasi awal, namun massa tak membuat laporan.
Dijelaskan Ari, sebelumnya karena lokus kejadiannya di Kerinci, pihaknya juga telah memerintahkan Bawaslu Kerinci melakukan penelusuran.
“Yang pertama kami mendatangi KPU Kabupaten dan didampingi Bawaslu Provinsi,kami ingi meminta data ijazah yang diserahkan yang bersangkutam, setelah itu kami ke sekolah yang mengeluarkan itu tepatnya di PKBM Al Barokah Kayu aro, dan dari itu disampaikan memang benar yang bersangkutan pernah di urutan absen dan dikeluarkan PKBM,” jelasnya.
“Lalu kami juga mendatangi Dinas Pendidikan apakah benar disdik melakukan legelaisir poto kopi ijazah dan disampaikan prosedur legalisir harus ada ijazah asli, dan dijawab memang benar harus ada ijazah,” jelasnya.
Lalu ke rumah yang bersangkutan, Bawaslu kerinci ingin melihat ijazah asli dan ada ijazahnya.
“Maka sesuai prosedur hasil penelusuran itu di pleno kan , apakah ada pelanggaran, dan hasilnya tidak ada dugaan pelanggaran maka diputuskan tidak dikabulkan semua,” jelasnya.
Pada Spanduk yang dibentangkan masa di Bawaslu Provinsi Jambi, massa meminta usut tuntas ijazah palsu SD, SMP dan Paket C atas nama Amrizal.
Tertulis juga, Panggil dan Periksa Ketua DPD Partai Golkar PRovinsi Jambi, Ketua DPC Golkar Kerinci. Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi. Serta Ketua KPU Kabupaten Kerinci.
“Diduga Telah Memuluskan Pemalsuan Dokumen Atau Ijazah Palsu Amrizal” tertulis pada spanduk massa.