Jambi – Politisi senior Usman Ermulan mengingatkan agar bakal calon wakil kepala daerah tidak memberi imbalan apapun dalam proses seleksi pencalonan Pilkada 2024.
“Seperti ada permintaan dari seorang calon bupati/wali kota terhadap calon wakilnya harus menyediakan uang sebesar Rp20 miliar,” ujar Usman pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Usman, jika sang calon wakil memberi imbalan Rp20 miliar. Lantas, bagaimana uang tersebut dapat kembali.
“Kalau dihitung gaji wakil bupati/wakil wali kota hanya Rp5 juta dikali 60 bulan selama satu periode menjabat berarti Rp300 juta,” ujar Usman.
Usman meminta KPK ikut mencampuri proses penjaringan yang dilakukan calon kepala daerah dalam mencari wakil. Imbalan tinggi itu akan semakin membuat menjadi faktor atau membuka peluang untuk melakukan korupsi ketika terpilih.
“Jelas jika terpilih akan menciptakan peluang korupsi,” ucap Usman, mantan anggota DPR RI selama tiga periode matang di Komisi Keuangan, Perbankan, dan Perencanaan Nasional.
Kata Usman, salah satu pencegahan yang dilakukan adalah peran serta masyarakat dengan lapor ke instansi berwenang. Masyarakat juga diimbau harus lebih berpijak pada kenyataan saat ini. Calon yang suka menebar janji berpotensi jadi koruptor. Janji-janji hanya untuk menarik simpati masyarakat agar mau memilihnya.
“Masyarakat yang anti korupsi diharap bisa melapor,” jelas Usman, mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode. (Den)