JAMBI – Seorang calon anggota legislatif (Caleg) provinsi Jambi terpilih dari partai Golongan Karya (Golkar) dapil Kerinci dan Sungai Penuh dilaporkan oleh massa ke Polda Jambi, KPU, Bawaslu dan DPD Golkar Provinsi Jambi.
Mereka turut menyertakan bukti pendukung soal dugaan Amrizal menggunakan ijazah palsu.
Ternyata kasus tersebut sudah pernah dilaporkan di Polres Kerinci di tahun 2014. Bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik yaitu Kabid Pendidikan Menengah Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas di Padang, Namun tak tahu apakah kasus itu mandek atau tidak.
Ijazah paket C dianggap tak sesuai. Ijazah diterbitkan di Kerinci pada 7 Januari 2008. Sedangkan di transkip nilai diterbitkan pada 27 Desember 2007.
Kejanggalan lain dalam ijazah tercantum bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan tahun 2007 bulan Mei 2007. Di transkip nilai, pelaksanaan ujian dilaksakan pada 6 November sampai 8 November 2007.
Bukan hanya ijazah paket C yang bahkan kejanggalan juga di ijazah SMP milik Amrizal. Kemudian perbedaan foto dalam ijazah.
Dinas Pendidilan Kabupaten Pesisir Selatan melalui Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bayang pernah mengeluarkan surat pernyataan bahwa Amrizal tidak terdaftar pada SMP Negeri 1 Bayang.
Dalam surat keterangan dengan Nomor: 032/208.430.06/SMP.01/ KP-2016, yang dikeluarkan pada 2 Juni 2016 membantah keterangan surat yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2007.
“Berdasarkan surat keterangan Nomor: 387/108.26.02.5MP.01/Kp-2007, dikeluarkan tanggal 20 Agustus 2007 yang berkop Pemerintah Kabupaten Pessir Selatan Dinas Pendidikan SMP Negeri 1 Bayang,” tulis surat yang ditandatangai Kepala Sekolah SMP 1 Bayang, Armen.
Bahkan setelah dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun 1988-1990 SMP Negeri 1 Bayang ternyata tidak ada data atas nama Amrizal, alamat Kemantan Kerinci, lahir 17 Agustus 1976 dengan NO BP.431 dan NO STTB 072387. Sementara yang ditemukan atas nama Amrizal, lahir Kapujan, 12 April 1974 No BP.431, No Seri STTB 537.
“Dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan Nomor: 387/108.26.02.5MP.01/Kp-2007 yang dikeluarkan tanggal 20 Agustus 2007 itu tidak benar adanya menurut aslinya buku pengambilan STTB di SMP Negeri 1 Bayang,” keterangan lanjut.
Aksi dilakukan massa beberapa waktu lalu meminta persoalan tersebut segera dituntaskan. (Gus)