Jambi – Usman Ermulan, politisi senior, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar turun tangan menangkap calon kepala daerah yang meminta imbalan sebesar Rp20 miliar kepada calon wakil untuk Pilkada 2024.
Usman juga menyerukan agar KPK ikut serta dalam mengawasi proses penjaringan calon yang dilakukan oleh calon kepala daerah untuk memilih wakilnya.
Menurut mantan anggota DPR RI selama tiga periode dengan pengalaman di komisi Keuangan, Perbankan, dan Perencanaan Nasional, untuk dapat menjadi wakil wali kota atau wakil bupati, harus menyediakan dana sebesar Rp20 miliar.
Imbalan tersebut berpotensi meningkatkan faktor risiko korupsi ketika sudah menjabat.
“Seperti rampok yang ingin menjadi pejabat, KPK tangkap!,” ujar Usman pada Jumat, 21 Juni 2024.
Usman mengkritik skema dimana calon wakil harus memberikan imbalan sebesar Rp20 miliar, mempertanyakan bagaimana dana tersebut dapat dikembalikan.
“Gaji wakil wali kota atau wakil bupati hanya berjumlah Rp300 juta selama 5 tahun, bisa jadi maksimum Rp1 miliar dengan tambahan lainnya,” ungkapnya.
Usman menegaskan bahwa langkah ini penting sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi demi kemajuan negara dan mengajak masyarakat untuk realistis.
Kata mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode ini, calon yang gemar membuat janji-janji manis berpotensi menjadi koruptor, karena janji tersebut hanya untuk mendapatkan simpati dari masyarakat agar mereka terpilih. (Deni)