Sungaipenuh, AP – Untuk mensosialisasikan Undang-undang Pemilu 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh, melalui Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Focus Group Discusion (FGD) dan s osialisasi Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2019 tingkat Nasional. Senin (14/11) kemarin.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Walikota (Wako) Sungaipenuh ini, menggandeng Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sungaipenuh, dan diikuti pengurus partai politik. Selain itu juga melibatkan pelajar dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dalam Kota Sungaipenuh.
Focus Group Discusion dan sosialisasi menghadirkan narasumber Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, SH, MH, Ketua Kmisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh, dan dari Kesbangpol Kota Sungaipenuh.
Walikota Sungaipenuh, diwakili Wakil Walikota Sungaipenuh, H. Zulhelmi, dalam sambutan dan arahannya menyebutkan pendidikan politik kepada masyarakat harus dilakukan secara intensif. Diantaranya, melalui kegiatan koordinasi forum-forum diskusi politik, serta harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya membangun kehidupan politik masyarakat yang sehat dan kuat.
Ditambahkannya, walaupun masyarakat telah memiliki pemahaman tentang politik secara garis besar, namun masih banyak yang belum menyadari akan hak dan kewajibannya dalam berpolitik dan berdemokrasi.
“Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini kita harapkan dapat membangun kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban dalam berpolitik dan berdemokrasi,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Sungaipenuh, Asnadi Anas mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong peningkatan pemahaman masyarakat akan ketentuan perundang-undangan, termasuk soal hak dan kewajiban sebagai warga negara.
“Salah satunya melalui kegiatan forum group diskusi dan sosialisasi seperti yang kita laksanakan hari ini (kemarin, red),” singkat Asnadi Anas. hen