Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Yuli Yuliarti resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi menggantikan posisi Syamsu Rizal (Iday).
Yuli merupakan istri dari Zainal Abidin, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terbukti bersalah menerima suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
“Menyatakan terdakwa satu Zainal Abidin, terdakwa dua Effendi Hatta, dan terdakwa tiga Muhamadiyah, terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta,” Ketua Hakim Tipikor Jambi, Yandri Roni, Kamis (27/2/2020).
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jambi Amir Sakib mengatakan, penunjukan Yuli Yuliarti sebagai Sekretaris lantaran Iday tengah menjalani proses hukum.
“Karena Sekretaris sebelumnya menjalani proses hukum, jadi sebagai pelaksananya ditunjuk oleh pak Ketua kami, naiklah ibu Yuli selaku Plt Sekretaris,” ucapnya, kemarin, Selasa (25/6/2024).
Amir Sakib menyampaikan penunjukan Plt Sekretaris Demokrat Provinsi Jambi agar tidak terjadi kekosongan jabatan, mengingat kontestasi Pilkada 2024 akan segera berlangsung.
“Di Pilkada ini kan perlu KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara), nanti yang menandatangi surat seluruh calon yang akan maju itu Ketua dan Sekretaris,” jelasnya.
Bekas Wakil Bupati Tanjabbar itu mengatakan penunjukan secara definitif masih akan berproses, mengingat Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengetahui hal ini.
“Nanti proses masih Plt, kan kita tidak secepat itu, tapi pak Ketum sudah tau proses pak Sekretaris kami menjalankan hukumannya di LP Tebo,” pungkasnya.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa Syamsu Rizal alias Iday sedang menjalani proses hukum terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan, Kabupaten Tebo. (Nil)