Jambi – Koalisi Masyarakat Peduli Jambi atau Kompej kembali melakukan aksi di Mapolda Jambi pada Kamis, 27 Juni 2024. Ricki Syaputra dan Devri Boy memimpin demonstrasi yang diikuti oleh kira-kira 30 orang.
Mereka menuntut Kapolda Jambi untuk secara tegas menindak kasus dugaan pemalsuan ijazah Amrizal, anggota terpilih DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Menurut mereka, Amrizal telah melakukan pemalsuan tersebut sejak mencalonkan diri dalam Pileg kabupaten tahun 2014, dilanjutkan tahun 2019, dan terakhir pada Pileg Provinsi tahun 2024.
“Kami minta agar Polda Jambi memanggil dan memeriksa semua penyelenggara pemilu dari tingkat kabupaten sampai tingkat provinsi,” sorak massa.
Kompej menuntut agar proses penyelidikan dilakukan dengan transparansi dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami juga mendesak Ketua Partai Golongan Karya Provinsi Jambi (Cek Endra) untuk mencabut keanggotaan Amrizal dari Partai Golkar,” ucapnya.
Kompej menduga Ketua Partai Golkar tingkat II ikut sengaja mengabaikan pemeriksaan dokumen Amrizal, yang telah mencoreng nama baik partai.
Asal tahu saja, laporan tentang kasus ini sebelumnya pernah dibuat di Polres Kerinci pada tahun 2014, dimana beberapa saksi telah diperiksa termasuk Kabid Pendidikan Menengah Provinsi Jambi dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Padang. Namun, masih belum jelas apakah penyelidikan tersebut berlanjut atau tidak.
Ijazah paket C yang diperoleh Amrizal dikatakan tidak sesuai, diterbitkan di Kerinci pada 7 Januari 2008, sedangkan transkrip nilai terbit pada 27 Desember 2007.
Ada juga kejanggalan dalam peraturan yang tercantum di ijazah, yang menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan Mei 2007, sedangkan pelaksanaan ujian di transkrip nilai ditulis pada 6 November sampai 8 November 2007.
Kejanggalan tidak hanya ditemukan pada ijazah paket C Amrizal, tetapi juga pada ijazah SMP-nya, termasuk perbedaan foto yang terdapat dalam ijazah tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan melalui SMP Negeri 1 Bayang telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa Amrizal tidak terdaftar di sekolah tersebut.
Surat keterangan dengan Nomor:032/208.430.06/SMP.01/KP-2016, tertanggal 2 Juni 2016, membantah isi surat sebelumnya yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2007.
Berdasarkan data dari buku pengambilan ijazah/STTB tahun 1988-1990 SMP Negeri 1 Bayang, tidak terdapat data atas nama Amrizal dengan detail yang disebutkan.
Bahkan setelah dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun 1988-1990 SMP Negeri 1 Bayang ternyata tidak ada data atas nama Amrizal, alamat Kemantan Kerinci, lahir 17 Agustus 1976 dengan NO BP.431 dan NO STTB 072387. Sementara yang ditemukan atas nama Amrizal, lahir Kapujan, 12 April 1974 No BP.431, No Seri STTB 537.
“Dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan Nomor: 387/108.26.02.5MP.01/Kp-2007 yang dikeluarkan tanggal 20 Agustus 2007 itu tidak benar adanya menurut aslinya buku pengambilan STTB di SMP Negeri 1 Bayang.” tulis Kepsek SMPN 1 Bayang, Armen. (Gus)